PPIP Desa Batunyana Tidak Sesuai RAB

untitled-300x173

Pemalang (Reportase) – Pelaksanaan pengaspalan jalan desa batunyana kec. Bojong kab. Tegal melalui sumber dana bantuan Pemerintah Pusat PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) sebesar Rp. 250jt dengan volume lebih kurang 800 m2 di duga tidak sesuai dengan RAB. Dugaan itu muncul karena adanya informasi dari salah satu tokoh masyarakat yang juga selaku aparatur pemermintah desa.  Sebut saja “carman”, mengatakan bahwa aspal yang digunakan untuk pengaspalan jalan program PPIP di desanya menggunakan aspal jenis kualitas dua (KW2), sehingga hasil pengaspalan terlihat kurang maksimal. Hal lain di ungkapkan carman, bahwa pelaksanaan proyek PPIP di desanya terkesan di monopoli kepala Desa (Kades), karena dalam pelaksanaanya  tidak ada pemberdayaan masyarakt/warga sekitar sebagai tenaga kerja. artinya, itu sudah menyimpang dari JUKLAKNIS (Petunjuk Pelaksanaan tekhnis) Program PPIP. Ungkapnya.

Ditemui di rumahnya, Yanto selaku Ketua OMS (Organisasi Masyarakat Setempat) PPIP Desa batunyana menuturkan, kalau di kuang tahu perihal aspal.

”Terkait penggunaan aspal saya kurang tahu, yang belanja pak kades melalui suplyernya mas, saya hanya dijadikan ketua saja”. Tuturnya. (iman)

Limbah PT ATS Cemari Sumur Warga

Limbah PT. ATS yang diduga cemari air sumur warga sekitar (foto:Reportase)

Limbah PT. ATS yang diduga cemari air sumur warga sekitar (foto:Reportase)

Slawi (Reportase) – Limbah PT. Anugrah Tunas Selaras (ATS) Margasari di duga cemari sumur warga masyarakat desa Karangasem kec. Margasari Kab. Tegal. Warga menduga, sumur mereka tercemar oleh limbah PT. ATS, karena air sumurnya mengandung kadar minyak. Karena PT. ATS memproduksi daur ulang oli bekas.

Menurut penuturan salah satu karyawan PT. ATS, membenarkan jika perusahaan kami memproduksi daur ulang oli bekas, tapi terkait adanya sumur warga yang tercemar itu belum tentu benar.

Farikha, ST, selaku Koordinator wilayah kab tegal PT. ATS, saat di konfirmasi beberapa wartawan menepis dugaan adanya sumur warga yang tercemari. Farikha menuturkan, “manajemen perusahaan selalu mengadakan uji tekhnis terhadap pengolahan limbah, serta selalu di pantau oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH)”, “jika ada keluhan, sebaiknya warga membuat surat pengaduan secara tertulis, baru pihak manajemen akan melanjutkan aduan itu ke kantor pusat di Jakarta, karena disini hanya perwakilan”, Imbuhnya. (Iman)

Dinsosnakertrans Sosialisasikan UMK Tahun 2014

Kepala Dinsosnakertrans, Dra Suspriyanti MM saat memberikan sambutan pada Sosialisasi UMK Tahun 2014 (foto:dok.fajar Indonesia)

Kepala Dinsosnakertrans, Dra Suspriyanti MM saat memberikan sambutan pada Sosialisasi UMK Tahun 2014 (foto:dok.fajar Indonesia)

Slawi (Reportase) – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 kepada perusahaan yang ada diwilayah Kabupatan Tegal. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di ruang pertemuan Dinsosnakertrans, Senin (2/12) lalu.

Selain menggelar Sosialisasi UMK, juga dilakukan sosialisasi Penanggulangan Bahaya HIV/AIDS ditempat kerja. Sosialisasi diikuti perwakilan perusahaan, APINDO, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tegal dan pengusaha.

Besaran UMK untuk Kabupaten Tegal pada tahun 2014 yakni sebesar Rp 1.000.000,- Penetapan UMK ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengan No. 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 November 2013 tentang upah minumum  pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Tegal, Dra Suspriyanti MM mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang baru ini mulai diberlakukan 1 januari 2014.

 Suspriyanti mengingatkan, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlakunya keputusan yang baru.

“Saya berharap perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal bisa melaksanakan UMK sebaik-baiknya”, katanya

Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Tegal, Suyitno menuturkan  bahwa besaran UMK 1 juta rupiah sudah sesuai dengan angka yang telah disepakati Apindo.(IR)

sumber : Fajar Indonesia